
Umum
Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Kesehatan Propinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2003-2007 adalah dokumen perencanaan
pembangunan Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan
sebagai penjabaran Rencana Strategis Pemerintah Propinsi
Sulawesi Selatan, dengan memperhatikan tugas Pemerintah
Propinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi
sebagai Daerah Otonom dan kecenderungan dinamika perubahan
lingkungan strategis.
Renstra Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan berfungsi
sebagai penilaian kinerja Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
Sulawesi Selatan dalam kurun waktu lima tahun, yang
selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah (REPETADA) Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi
Selatan guna menjadi landasan pokok penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
|